Sementara dokter bersangkutan menjawab
konfirmasi Serambi mengaku belum kembali ke Simeulue karena tak
disediakan insentif dan rumah yang layak.
Informasi yang diperoleh Serambi, Senin
(10/6), dokter spesialis bersangkutan bernama dr Karliansyah Sp An.
Sejak tahun 2007 lalu ia disekolahkan oleh Pemkab Simeulue ke
Universitas Hasanudin (Unhas) di Makasar melalui program BRR, dan
selesia pada Desember 2012 lalu. Beberapa dokter spesialis lain yang
seangkatan dengan Karliansyah dilaporkan sudah kembali ke Simeulue
bertugas di rumah sakit sesuai perjanjian.
Nota Dinas Direktur RSUD Simeulue, Eta
Sri Sartika Ssi T MPH, yang dikonfirmasi Serambi membenarkan dokter
spesialis anastesi bernama dr Karliansyah Sp An belum masuk bertugas di
rumah sakit milik daerah itu. Hanya saja, kata dia, sekitar bulan
Februari 2013 lalu, dokter tersebut pernah datang ke Simeulue lalu
pulang lagi.
“Ya, belum masuk sampai sekarang.
Sekitar bulan Februari datang dia ke mari minta izin kembali berangkat
lagi mengurus izajahnya. Sejak saat itu gak pulang-pulang sampai
sekarang,” kata Eta di ruang kerjanya. Dikatakan, izin mengurus ijazah
hanya diberi lima hari.
Ia menambahkan, kontrak kerja dokter
spesialis yang mendapat beasiswa melalui BRR di daerah itu berkisar 15
tahun, baru bisa mengajukan pindah. “Memang ada peraturannya, setiap
tenaga kesehatan yang mendapat beasiswa setelah selesai kuliah harus
bertugas di daerah yang memberikannya beasiswa,” jelas Eta, seraya
mengatakan masa pendidikan dokter spesialis rata-rata lima tahun.
0 comments:
Post a Comment